KPK Limpahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara ke Kejaksaan, Sidang Segera Digelar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pelimpahan ini menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," jelas Budi dalam keterangannya pada Jumat, 17 April 2026.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Budi menambahkan bahwa JPU akan memeriksa kelengkapan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap atau mencapai status P21, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.
Latar Belakang Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2025. Pada 18 Desember 2025, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sehari kemudian, tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Dua di antara tujuh orang itu adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam penyelidikan, KPK melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik terkait kasus suap ijon proyek tersebut. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam membangun kasus terhadap para tersangka.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan negeri, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan. "Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," ujarnya.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pelimpahan berkas ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi publik. Sidang yang akan datang akan mengungkap lebih detail mengenai modus dan aliran dana dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.



