KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Koruptor dengan Total Nilai Rp26,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, dan dilaksanakan secara daring melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III serta KPKNL Tangerang I.
Detail Pelaksanaan dan Nilai Lelang
Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba, menjelaskan bahwa lelang kali ini melibatkan total 25 lot barang dengan nilai limit keseluruhan mencapai sekitar Rp26,2 miliar. Frans menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus wujud komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.
"Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara," ujar Frans seperti dikutip dari situs resmi KPK, Senin (9/3/2026).
Frans juga menyampaikan harapannya agar seluruh barang dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. "Mudah-mudahan (terjual semua)," harap dia.
Mekanisme dan Persyaratan Lelang
Sejak Februari 2026, calon peserta telah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui laman resmi https://lelang.go.id/ dengan mekanisme open bidding. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.
Setiap calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum tenggat waktu penutupan penawaran tersebut. Sebagian besar barang yang dilelang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah inkrah.
KPK memastikan bahwa semua barang dijual dengan kualitas yang tetap terjaga, karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK.
Ragam Barang yang Dilelang
Barang-barang yang akan dilelang mencakup berbagai jenis, mulai dari harga terjangkau hingga bernilai miliaran rupiah. Pada nilai limit terendah, terdapat iPhone Xs Max 256 GB dengan harga penawaran mulai dari Rp1,8 juta.
Sementara itu, pada kategori tertinggi, terdapat paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan total nilai limit mencapai Rp6,8 miliar. Rincian lengkap barang lelang dapat diakses melalui laman https://bit.ly/kataloglelangmaretkpk.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, calon peserta lelang telah berkesempatan meninjau langsung barang-barang yang akan dilelang, khususnya kategori barang bergerak, melalui proses aanwijzing yang diselenggarakan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Antusiasme peserta terlihat cukup tinggi, dengan sejumlah barang favorit yang menjadi perhatian, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta.
- Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 dengan limit Rp103 juta.
- Tas LOEWE Puzzle Small Pink yang dibuka dengan harga Rp10,6 juta.
Lelang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



