KPK Lelang 19 Aset Korupsi: Rumah Mewah, Apartemen, hingga Barang Mewah
KPK Lelang 19 Aset Korupsi: Rumah hingga Barang Mewah

KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Kasus Korupsi, Nilai Mencapai Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari berbagai kasus korupsi. Sebanyak 19 aset, mulai dari rumah mewah, apartemen, mobil, hingga barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek, akan dilelang secara daring. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui media sosial dan website KPK pada Selasa, 10 Maret 2026.

Daftar Lengkap Barang yang Dilelang

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, melalui platform lelang.go.id. Meskipun KPK tidak merinci asal kasus korupsi untuk setiap barang, berikut adalah daftar lengkap aset yang ditawarkan:

  1. Mobil Toyota Plat B 1590 DKX, Abu-abu Metalik, dengan harga limit Rp 334.504.000.
  2. Mobil Honda HRV tipe E CVT, harga limit Rp 103.046.000.
  3. Motor Honda BeAT 2019, harga limit Rp 7.200.000.
  4. Sepatu Burberry Espadrilles Canvas Beige, harga limit Rp 5.597.000.
  5. Sepatu Valentino Ballerina, harga limit Rp 8.807.000.
  6. Tas Loewe Puzzle Small warna pink, harga limit Rp 10.665.000.
  7. Louis Vuitton Circle Reversible Belt, harga limit Rp 5.606.000.
  8. Tory Burch Thea Small Satchel Black, harga limit Rp 2.573.000.
  9. iPhone XS MAX 256 GB, harga limit Rp 1.864.000.
  10. Gucci Rhyton Sneaker, harga limit Rp 7.828.000.
  11. Apartemen H Residence MT Haryono Lantai 18 Type Sapphire Unit 1806, luas 37 m2 di Jakarta Timur, harga limit Rp 556.894.000.
  12. Apartemen Signature Park Lantai 23 No. TB/23/01, luas 31,6 m2 di Jakarta Selatan, harga limit Rp 552.581.000.
  13. Bidang Tanah dan Bangunan di Jl. Cipulir Permai, Jakarta Selatan, harga limit Rp 3.702.091.000.
  14. Bidang tanah dan bangunan di Jalan Arab, Jakarta Selatan, harga limit Rp 4.016.701.000.
  15. Bidang tanah dan bangunan di Jalan Methanol I, Tangerang Selatan, harga limit Rp 840.381.000.
  16. Bidang tanah dan bangunan gudang di Setu, Tangerang Selatan, harga limit Rp 5.911.836.000.
  17. 2 bidang tanah dan bangunan di Kota Tangerang, harga limit Rp 6.817.593.000.
  18. Bidang tanah di Jalan Anggrek Cendrawasih, Jakarta Barat, harga limit Rp 2.113.961.000.
  19. Bidang tanah di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, harga limit Rp 1.225.834.000.

Proses Lelang dan Implikasi Hukum

Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum, dengan harapan dapat menarik minat masyarakat yang berminat membeli aset-aset tersebut. Meskipun detail kasus korupsi tidak diungkap, langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi melalui penyitaan dan pelelangan aset yang diperoleh secara tidak sah.

Total nilai lelang dari kesembilan belas barang ini mencapai miliaran rupiah, mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi. KPK mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.