KPK Jelaskan Status Wakil Bupati Rejang Lebong Usai Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, nama Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak termasuk dalam daftar tersangka tersebut, meskipun sebelumnya ia sempat diamankan dalam operasi tersebut.
Alasan KPK Tidak Menetapkan Hendri Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, bahwa Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK tidak menemukan keterlibatannya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. "Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Fitroh. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan ketat dan hanya berdasarkan bukti yang valid.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu
Operasi ini dimulai pada 9 Maret 2026, ketika KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya. OTT tersebut diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek-proyek di Pemkab Rejang Lebong. Pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati, yang merupakan kader PAN, bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, dua berperan sebagai penerima suap dan tiga sebagai pemberi suap. Budi juga memberi sinyal bahwa salah satu tersangkanya adalah Bupati Rejang Lebong setelah menganalisis bukti dari OTT.
Detail Lima Tersangka yang Ditetapkan
KPK telah mengamankan sembilan orang dalam operasi ini, termasuk bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang dari pihak swasta. Dari mereka, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian:
- Tiga orang sebagai pemberi suap.
- Dua orang sebagai penerima suap.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah ekspose di tingkat pimpinan KPK, yang menganalisis bukti-bukti awal yang didapatkan dari operasi tersebut. "Kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta," jelas Budi.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Dengan tidak ditetapkannya Hendri sebagai tersangka, KPK menunjukkan komitmennya untuk hanya menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan bukti hukum. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan KPK akan terus mengembangkan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang diduga terjadi di Rejang Lebong. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan berkeadilan ini.



