KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Atas Permohonan Keluarga
KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah Atas Permohonan Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, berdasarkan permohonan resmi dari pihak keluarga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut.

Proses Pengalihan Penahanan yang Diatur Ketat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah dilaksanakan dengan prosedur yang ketat. "Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Budi menegaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada tanggal 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah mendalam, KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan hukum yang spesifik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Pertimbangan KPK

Pengalihan penahanan ini dikabulkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebut Budi Prasetyo.

KPK menekankan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan tidak mengubah status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mantan Menag yang sempat mengenakan rompi oranye ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh hakim.

Pengawasan Ketat Selama Masa Tahanan Rumah

Meskipun berada dalam status tahanan rumah, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan tetap dilaksanakan secara intensif. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujar Budi Prasetyo.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambah Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak. Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga