KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Tetap Lanjutkan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Putusan Hakim dan Respons KPK
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, pada Selasa (14/4/2026) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Putusan ini menyebabkan status tersangka Indra dalam kasus tersebut gugur. Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka, sehingga penetapan itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan respons resmi lembaganya. "KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan. "Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya."
Penyidikan Tetap Berlanjut
Meski menghormati putusan praperadilan, KPK menegaskan kewenangannya untuk melanjutkan proses penyidikan. "Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum," tegas Budi Prasetyo. "Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kasus ini melibatkan proyek pengadaan yang disebut bernilai sekitar Rp 120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, meski hingga kini Indra belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Alasan Penundaan Penahanan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Indra Iskandar. "Belum. Kita masih melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Asep di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/8).
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut meski adanya putusan praperadilan. KPK menekankan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR yang telah menimbulkan dugaan kerugian negara signifikan.



