KPK Geledah Safe House Pejabat Bea Cukai, Sita Uang dan Logam Mulia Rp 40,5 M
KPK Geledah Safe House Bea Cukai, Sita Rp 40,5 M

KPK Geledah Safe House Pejabat Bea Cukai, Sita Uang dan Logam Mulia Senilai Rp 40,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penggeledahan di sebuah safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan korupsi dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Operasi Tangkap Tangan Ungkap Penyimpanan Khusus

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan, KPK menemukan lima amplop cokelat berisi gepokan uang dengan pecahan Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para oknum dari Dirjen Bea Cukai sengaja menyiapkan safe house ini sebagai tempat penyimpanan khusus untuk barang-barang haram tersebut.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," tegas Budi Prasetyo dalam jumpa pers.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam Tersangka Ditangkap, Termasuk Pejabat dan Pengusaha

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi ini. Mereka adalah:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
  • Orlando Hamonang (ORL): Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
  • John Field (JF): Pemilik PT Blueray (BR).
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan: Manager Operasional PT Blueray.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat lain, termasuk rumah tinggal para tersangka, untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Total nilai sitaan yang berhasil diamankan oleh KPK mencapai angka fantastis, yaitu Rp 40,5 miliar. Berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang disita:

  1. Uang tunai dalam bentuk rupiah: Rp 1,89 miliar.
  2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat: USD 182.900.
  3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura: SGD 1,48 juta.
  4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang: JPY 550.000.
  5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram: setara Rp 7,4 miliar.
  6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram: setara Rp 8,3 miliar.
  7. Satu jam tangan mewah: senilai Rp 138 juta.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Bea Cukai, dengan modus penyimpanan hasil kejahatan di lokasi yang dirahasiakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga