KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Dokumen dan Uang USD 50 Ribu
KPK Geledah PN Depok, Sita Dokumen hingga Uang USD 50 Ribu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Dokumen hingga Uang USD 50 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan operasi penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam aksi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta uang tunai senilai USD 50 ribu yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Penggeledahan Menyusul Operasi Tangkap Tangan

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan sebelumnya di berbagai lokasi di Depok. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, dengan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik akan menganalisis temuan dari penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh selama OTT. "Penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ujar Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Tersangka dan Barang Bukti

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK meliputi:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) sebagai Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai Juru Sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
  • Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai Head Corporate Legal PT KD

Dalam OTT, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta, yang diduga digunakan untuk memfasilitasi percepatan proses eksekusi sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan peradilan, dengan modus suap melalui money changer yang disebut sebagai cara baru dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK terus mengawasi pelanggaran dan mendorong masyarakat untuk melaporkan temuan terkait korupsi.

Penggeledahan dan penyitaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta. Analisis lebih lanjut terhadap dokumen dan uang yang disita akan menjadi kunci dalam proses hukum selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga