KPK Geledah Lokasi di Tangsel Terkait Suap Bea Cukai, Sita Uang Rp 5 Miliar
KPK Geledah Lokasi Suap Bea Cukai, Sita Uang Rp 5 Miliar

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lokasi terkait perkara kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penggeledahan itu berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. "Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Budi kepada wartawan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Mereka menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar yang diangkut dalam lima koper. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen elektronik dan barang bukti elektronik lainnya. Penyidik akan menganalisis setiap bukti yang ditemukan untuk mendalami kasus ini. "Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," jelas Budi Prasetyo.

Latar Belakang Kasus Suap

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang memungkinkan barang palsu dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik yang sesuai aturan. KPK sebelumnya mengungkap bahwa ada kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray pada Oktober 2025.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut melibatkan pengaturan jalur importasi barang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan, ada dua jalur: hijau (tanpa cek fisik) dan merah (dengan cek fisik). Diduga, parameter jalur merah dimanipulasi sehingga barang-barang dari PT Blueray bisa lolos tanpa pemeriksaan.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.

Uang 'Jatah' dan Tersangka

Pihak PT Blueray disebut menyerahkan uang kepada para pegawai Bea Cukai sebagai 'jatah' pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray.

Secara keseluruhan, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, termasuk uang tunai dan emas. Penggeledahan terbaru di Tangsel ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan institusi bea cukai.