KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, Jawa Timur, dalam rangka mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan yang intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di wilayah tersebut.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik di Madiun, dengan penyidik berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang ditemukan meliputi dokumen dan barang bukti elektronik, yang nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa setiap dokumen atau barang bukti elektronik akan diekstrak, dianalisis, dan didalami guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini.
Penggeledahan ini menyasar lokasi-lokasi strategis, termasuk:
- Rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo.
- Rumah milik seorang pengusaha properti di wilayah Madiun.
Modus Korupsi dan Tersangka yang Terlibat
Kasus ini diduga melibatkan modus korupsi berupa imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, saat ini telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.
Selain Maidi, KPK juga telah menjerat beberapa pihak lain sebagai tersangka, yaitu:
- Rochim Ruhdiyanto, yang berperan sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi.
- Thariq Megah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam operasi ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta, yang dianggap sebagai bukti kuat dalam mengungkap jaringan korupsi tersebut.
Latar Belakang dan Dampak Kasus
Kasus korupsi ini telah menyeret total 16 orang, termasuk Maidi dan 15 orang lainnya yang ditangkap oleh penyidik KPK. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan di Madiun dilakukan sebagai upaya untuk memperdalam penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang dapat memperkuat proses hukum.
Budi Prasetyo menekankan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam mendalami kasus korupsi yang bermodus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi. Analisis terhadap barang bukti yang disita diharapkan dapat mengungkap keterlibatan lebih luas dan pola korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintah kota.
Dengan adanya operasi ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan proyek-proyek pemerintah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha dan pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.



