KPK Duga Bupati Nonaktif Tulungagung Lakukan Pemerasan terhadap Kepala Sekolah dan Camat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap pihak-pihak di sekolah dan kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kini, Gatut Sunu Wibowo telah ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan pemerisan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dugaan Pemerasan untuk Jabatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (15/4/2026), mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. "Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri," kata Budi. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa KPK sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini.
Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. KPK menduga bahwa Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut telah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya. Dengan modus ini, KPK menduga Gatut Sunu berhasil mendapatkan uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar yang ditujukan dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Investigasi ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga terjadi.



