KPK Dalami Pengakuan Anggota Polisi Diberi Uang Rp 16 Miliar untuk Proyek di Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan mengejutkan dari seorang anggota polisi aktif yang mengaku menerima imbalan hingga Rp 16 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan perannya sebagai perantara dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengakuan dalam Sidang Kasus Suap Bupati Bekasi
Dalam sidang yang digelar pada 8 April 2026, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang berstatus sebagai anggota polisi, mengaku menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sarjan. Sarjan adalah pihak swasta yang diduga melakukan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat mengungkapkan bahwa ia bertindak sebagai perantara antara Pemkab Bekasi dan pihak swasta, serta mendapatkan imbalan hingga Rp 16 miliar sejak tahun 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengakuan ini sudah menjadi fakta persidangan. "Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
KPK Janji Kembangkan Kasus dan Tidak Diamkan
Pengakuan Yayat Sudrajat ini dianggap sebagai pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK berjanji tidak akan tinggal diam dengan adanya informasi tersebut. "Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya," kata Achmad Taufik.
Berdasarkan dakwaan KPK untuk Sarjan, diketahui bahwa terdakwa selama periode 2024-2025 sempat memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat. Hal ini memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak wajar dalam proyek-proyek di Bekasi.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK di Bekasi
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang ditangkap, dan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang itu adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Bekasi. Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
Pengakuan anggota polisi ini menambah kompleksitas kasus korupsi di Bekasi, yang telah menyita perhatian publik. KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan suap dan peran para pelaku dalam proyek-proyek pemerintah daerah tersebut.



