KPK Dalami Dugaan Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Dana Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Dalami Dugaan Eks Menaker Ida Terima Dana Pemerasan K3

KPK Akan Konfirmasi Keterangan Saksi Soal Aliran Dana ke Eks Menaker Ida Fauziyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dan menganalisis keterangan saksi yang menyebut mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Februari 2026.

Keterangan Saksi Mengungkap Aliran Dana Rp 50 Juta

Dalam persidangan tersebut, Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah. Ivon menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan kepadanya oleh terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan kepada mantan menteri tersebut.

"Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah," ujar Ivon saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Respons Resmi dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan analisis dan konfirmasi terhadap setiap fakta yang muncul dalam persidangan. "Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum), KPK akan melakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat," ujarnya pada Sabtu (7/2/2026).

Budi menambahkan bahwa upaya konfirmasi ulang dapat dilakukan dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut. "Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan," katanya.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan bermula dari laporan sejumlah perusahaan mengenai praktik pemerasan dalam proses sertifikasi. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 malam di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Selanjutnya, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan Wamenaker Noel dan Nilai Kerugian Negara

Dalam persidangan, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pemerasan yang dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai total Rp 6.522.360.000,00.

Noel sendiri mengakui menerima gratifikasi tersebut. "Ya, menerima Rp 3 miliar," ujarnya saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan. Dia juga menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkapnya.

Daftar Terdakwa dan Perkembangan Terbaru

Berikut adalah identitas 11 terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  3. Subhan (SB) - Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3
  4. Anitasari Kusumawati (AK) - Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  5. Fahrurozi (FAH) - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
  6. Hery Sutanto (HS) - Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker
  7. Kartika Putri (SKP) - Subkoordinator di Kemenaker
  8. Supriadi (SUP) - Koordinator di Kemenaker
  9. Temurila (TEM) - Pihak PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud (MM) - Pihak PT KEM Indonesia
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) - Wamenaker

Pada 11 Desember 2025, KPK juga mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kasus ini terus berkembang dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.