KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Bupati Tulungagung ke Forkopimda
KPK Dalami Dana Pemerasan Bupati Tulungagung ke Forkopimda

KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Bupati Tulungagung ke Forkopimda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan aliran dana hasil pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan serta aliran dana tersebut ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Penyidikan Intensif dan Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, langsung dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan. Proses ini terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. KPK telah menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. "Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung," ujar Budi melalui pesan singkat kepada awak media di Tulungagung, Selasa (14/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Telusuri Asal Dana dan Keterlibatan Forkopimda

Penyidik saat ini fokus menelusuri asal-usul uang yang disetorkan oleh para kepala OPD kepada tersangka. KPK berupaya mencari tahu apakah dana tersebut murni milik pribadi, hasil pinjaman, atau berkaitan dengan praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung terkait isu penggunaan dana tersebut untuk pemberian THR.

Budi menjelaskan bahwa pendalaman secara menyeluruh diperlukan guna memastikan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan," tegas Budi. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Gatut Sunu Wibowo ditangkap atas dugaan menerima suap atau setoran rutin dari Kepala OPD serta berperan dalam mengatur pemenang lelang proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penyidik KPK berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara efektif dan menyeluruh, mengingat keterbatasan waktu pada tahap awal konstruksi perkara.

Dalam perkembangan terbaru, KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum. "Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh," tambah Budi, menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga