KPK Dalami Alur Perintah Suap untuk Hakim PN Depok dalam Kasus Sengketa Lahan
KPK Dalami Alur Perintah Suap untuk Hakim PN Depok

KPK Selidiki Mekanisme Perintah Suap dalam Kasus Hakim Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memeriksa tiga saksi penting terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengungkap alur perintah pemberian suap kepada para hakim dalam perkara sengketa lahan yang sedang ditangani.

Saksi Kunci Diperiksa untuk Ungkap Rantai Komando

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan, dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP) Ferdinand Manua. Menurut Budi, penyidik berusaha memahami secara mendetail mengenai mekanisme suap tersebut.

"Materi penyidikan yang didalami mencakup apakah pemberian uang tersebut diketahui oleh jajaran tertentu, dari mana inisiatifnya muncul, bagaimana alur perintahnya berjalan, serta teknis pemberiannya. Semua aspek ini dieksplorasi dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1 April 2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan Kasus dan Keterlibatan Pihak Lain

Selain itu, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada aktor penting yang terlewat.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini. Kami ingin mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran krusial dalam proses dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," ujar Budi menambahkan.

Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif.
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok nonaktif.
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain kasus suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Operasi tangkap tangan ini bahkan diwarnai dengan aksi pengejaran sebelum para tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim KPK. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam sistem peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga