KPK Ungkap Dasar Hukum Tidak Perpanjang Pencegahan untuk Pemilik Maktour Travel
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan, pemilik Maktour Travel. Hal ini dikarenakan status hukum Fuad Hasan saat ini bukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hanya Dua Tersangka yang Dapat Perpanjangan Cegalan
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberikan kepada dua individu yang telah berstatus tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. "Mungkin ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja," ujar Setyo di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Aturan KUHAP Baru Batasi Pencegahan Hanya untuk Tersangka
Lebih lanjut, Setyo menyoroti adanya perubahan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa pencegahan atau pencekalan terhadap pihak terkait perkara hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang berstatus hukum sebagai tersangka, bukan saksi. "Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelasnya.
Meskipun demikian, Setyo memastikan bahwa jika status hukum Fuad Hasan atau pihak lain ditingkatkan menjadi tersangka di kemudian hari, penyidik memiliki kewenangan untuk kembali mengajukan pencegahan ke luar negeri. "Ya, pastinya. Jadi kita yang ajukan cegah hanya yang dua dulu itu aja. Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu (Gus Yaqut dan Gus Alex)," tandasnya.
Belum Ada Pihak Swasta Ditentukan sebagai Tersangka
Hingga saat ini, dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji, belum ada pihak swasta, termasuk biro perjalanan seperti Maktour Travel, yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih berlangsung intensif oleh KPK untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.



