KPK Ungkap Modus Permintaan Fee Proyek Berulang oleh Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT), bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP), diduga kerap menggunakan modus permintaan fee atau ijon proyek dari kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek di wilayah tersebut. Temuan ini didapat setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fikri dan Harry usai menjaring mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penerimaan Fee Mencapai Rp775 Juta dari Berbagai Pihak
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek. Total penerimaan ini mencapai Rp775 juta, yang menunjukkan bahwa perbuatan ini diduga dilakukan secara berulang. Asep menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep.
Total Suap Diduga Mencapai Rp1,7 Miliar dari Beberapa Proyek
Dalam perkara yang sedang diusut KPK saat ini, Bupati Fikri diduga menerima total suap senilai Rp980 juta. Jika ditotal dengan temuan penerimaan lainnya, jumlah yang diperoleh Fikri mencapai Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Asep mengungkapkan bahwa Fikri meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari tiga kontraktor yang dimenangkannya dalam lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," ungkap Asep.
Pemberian Fee Dilakukan Secara Bertahap Sesuai Termin Proyek
Asep menjelaskan bahwa fee proyek yang diminta oleh Bupati Fikri diberikan secara bertahap, sesuai dengan pembayaran termin pekerjaan. Nilai Rp980 juta tersebut merupakan bagian awal dari total fee yang akan diterima, dengan pemberian mengikuti termin pertama hingga keempat proyek.
"Jadi ini bertahap pemberiannya. Jadi jumlah 10 sampai 15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti pelaksanaan pekerjaannya itu per termin. Termin pertama, kedua, ketiga dan keempat seperti itu. Jadi nanti pembayarannya juga atau pemberian nilai ijon itu yang 10 sampai 15 persen itu juga sesuai dengan pembayaran terminnya," lanjut Asep.
Rincian Penyerahan Fee dari Tiga Kontraktor
Berikut adalah rincian penyerahan fee pada termin awal dari tiga kontraktor yang terlibat:
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta atau 3,4% dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai total Rp9,8 miliar melalui HEP.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta atau 13,3% dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui SAG sebagai ASN di Dinas PUPRPKP.
- Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta atau 2,3% dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui REN sebagai ASN di Dinas PUPRPKP.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dalam pengelolaan proyek infrastruktur. KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan modus operandi yang digunakan.
