KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Selama Perayaan Imlek 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi keluarga dan kerabat tahanan untuk berkunjung selama perayaan Tahun Baru Imlek 2026 Masehi atau 2577 Kongzili. Fasilitas ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar para tahanan untuk tetap terhubung dengan keluarga mereka di momen penting budaya tersebut.
Jadwal Kunjungan yang Ditetapkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa jadwal kunjungan dapat dilakukan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan kepada para jurnalis pada Selasa, 17 Februari 2026. Budi menekankan pentingnya ketertiban selama kunjungan berlangsung.
"KPK mengimbau agar kunjungan tetap dilakukan secara tertib dan teratur, termasuk dalam hal pengantaran makanan bagi para tahanan," kata Budi Prasetyo. Dia meminta seluruh pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Status Tahanan KPK Saat Imlek
Meskipun membuka kesempatan kunjungan, Budi menyatakan bahwa tidak ada satu pun tahanan KPK yang merayakan Imlek pada saat ini. Data terbaru menunjukkan jumlah tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sebanyak 40 orang, terdiri dari 32 pria dan delapan wanita.
Sementara itu, di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi terdapat 41 tahanan yang seluruhnya berjenis kelamin pria. "Dua orang di antaranya sedang dibantarkan karena sedang menjalani perawatan kesehatan," tambah Budi, mengutip informasi dari Antara.
Kilasan Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia
Perayaan Imlek memiliki akar sejarah yang dalam di Indonesia, mencerminkan interaksi budaya Tionghoa dengan lokal. Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah mengakui Imlek sebagai hari besar keagamaan melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/OEM-1946.
Namun, situasi berubah selama era Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 membatasi berbagai kegiatan budaya dan keagamaan Tionghoa, termasuk perayaan Imlek yang hanya boleh dilakukan secara tertutup dalam lingkungan keluarga.
Pembatasan ini mencakup:
- Larangan penggunaan bahasa Mandarin di ruang publik
- Pembatasan siaran lagu berbahasa Mandarin di radio
- Perubahan istilah "Tionghoa" menjadi "China" dalam peraturan resmi
Titik balik terjadi pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Instruksi Presiden tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Sejak saat itu, perayaan Imlek kembali dirayakan secara terbuka dan bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional, menegaskan pengakuan negara terhadap keberagaman budaya.
Kini, Imlek tidak hanya menjadi perayaan komunitas Tionghoa, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia yang dirayakan bersama berbagai kalangan sebagai simbol toleransi dan persatuan bangsa.



