KPK Kembali Bongkar Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
KPK Bongkar Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026, berhasil mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen. Keduanya sempat menghilang sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

OTT KPK di Kuansing

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu keluarga penyelenggara negara. KPK juga menyegel Kantor Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Asisten I Setda Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing. Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bupati dan Sekda Menghilang lalu Menyerahkan Diri

Saat OTT berlangsung, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen tidak ditemukan. KPK mengimbau mereka untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Selasa malam, 30 Juni 2026, keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB setelah dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta. Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum mereka, namun sesuai KUHAP, penetapan status harus dilakukan dalam 1×24 jam sejak penangkapan.

Kasus Jual Beli Jabatan di Pati

Praktik serupa sebelumnya terjadi di Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026 dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Pada 15 Juni 2026, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan dakwaan menerima Rp 2,4 miliar dari calon perangkat desa.

Menurut jaksa, para calon perangkat desa diminta menyetor uang antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, namun dalam praktiknya terkumpul Rp 130 juta hingga Rp 165 juta per orang dari 15 calon. Uang tersebut dikumpulkan melalui Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang menjadi representasi Bupati. Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Kasus di Kuansing dan Pati menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan masih marak di Indonesia meski terus diungkap oleh aparat penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga