KPK Tegaskan Bukti Sudah Ada Sejak Penyelidikan, Bantah Tuduhan Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tuduhan bahwa mereka mengumpulkan bukti setelah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah pada tahap penyelidikan, jauh sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Khusus
Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menjelaskan bahwa ketika penyelidikan dilakukan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang memenuhi syarat. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kami melaporkan hal ini dalam bentuk Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kepada pimpinan, yang kemudian dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (14/4/2026).
Kristianto menekankan bahwa KPK memiliki kekhususan dalam proses penyelidikan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK, yang tidak hanya mencakup peristiwa pidana tetapi juga penemuan dua alat bukti. "Kami tidak disamakan dengan aparat penegak hukum lainnya karena ini adalah kekhususan KPK. Dari dua alat bukti inilah kemudian kasus naik ke penyidikan," tambahnya.
Hakim Dinilai Abaikan Konteks Hukum Khusus
KPK menyayangkan keputusan hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan konteks lex specialis dalam undang-undang tersebut. Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dalam putusan praperadilan, menyatakan bahwa penetapan tersangka Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum penetapan.
"Kami menghargai putusan hakim, tetapi kami tegaskan bahwa bukti sudah kami temukan di penyelidikan. Tindakan lanjutan dalam penyidikan adalah untuk menyempurnakan, bukan berarti bukti tidak ada," kata Kristianto. Dia menambahkan bahwa KPK telah mengajukan bukti-bukti tersebut selama persidangan.
Implikasi Putusan Praperadilan
Putusan praperadilan ini mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, sehingga status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR tahun 2020 dinyatakan gugur. Hakim berpendapat bahwa KPK belum memeriksa Indra sebagai calon tersangka sebelum penetapan, yang dianggap melanggar prosedur.
Meskipun demikian, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan mandat undang-undang. Kasus ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum antara KPK dan lembaga peradilan, serta menimbulkan diskusi publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.



