KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sifatnya Sementara
KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah, Sifatnya Sementara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang juga tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini ditegaskan oleh KPK sebagai langkah yang bersifat sementara, sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

Permohonan Keluarga dan Pertimbangan Hukum

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan atas dasar permohonan resmi dari keluarga Yaqut pada tanggal 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan oleh KPK dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengawasan Tetap Dilakukan dan Prosedur yang Diikuti

Meskipun status penahanan telah dialihkan, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan tetap dilaksanakan secara ketat selama masa tahanan rumah. Budi Prasetyo memastikan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan yang berlaku, termasuk pengawasan melekat dan pengamanan terhadap tersangka.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," tegasnya. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka."

Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Terkini

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Meskipun sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka, upaya tersebut ditolak oleh hakim. KPK kemudian menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026), sebelum akhirnya mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).

Budi Prasetyo belum dapat memastikan berapa lama masa tahanan rumah ini akan berlangsung, namun pihaknya berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala. "Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali," ujarnya.

Dengan langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi sambil mempertimbangkan aspek kemanusiaan, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga