KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang Haram ke Selingkuhan
KPK: 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan

KPK Beberkan Modus Koruptor Alirkan Uang Haram ke Selingkuhan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan fakta mengejutkan terkait perilaku koruptor dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka. Dalam sebuah sosialisasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Ibnu menyatakan bahwa tindak pidana korupsi sering kali beriringan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana para pelaku mencari cara untuk mengaburkan asal-usul dana haram tersebut.

Keterkaitan Erat Antara Korupsi dan Pencucian Uang

Ibnu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus yang ditangani KPK, korupsi dan TPPU muncul secara bersamaan atau berurutan. "Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, bisa bersama-sama bisa sesudahnya," ujarnya dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube PN Purwokerto. Ia menekankan bahwa pengusutan kedua tindak pidana ini sering dilakukan secara paralel untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif.

Menurutnya, para koruptor kerap kali membagikan uang hasil korupsi kepada berbagai pihak, mulai dari keluarga, sumbangan amal, hingga kegiatan piknik, sebagai bagian dari upaya penyamaran. "Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah," tutur Ibnu. Namun, ketika dana yang dicuri mencapai miliaran rupiah, mereka sering kali kebingungan untuk menyembunyikannya, khawatir akan terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta Mengejutkan: 81% Koruptor Pria Berikan Uang ke Selingkuhan

Di sinilah modus lain muncul, di mana koruptor—khususnya pria—mengalirkan uang haram tersebut kepada selingkuhan. Ibnu mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPK, 81% koruptor laki-laki melakukan praktik ini. Ia menggambarkan skenario umum di mana koruptor yang sudah berusia lanjut mendekati wanita muda dengan memberikan uang dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah, sebagai bagian dari hubungan terlarang.

"Pelakunya banyaknya laki-laki, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini," kata Ibnu sambil menirukan percakapan koruptor dengan selingkuhan. Ia menambahkan bahwa penerima uang ini dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif TPPU, karena mereka menerima, menabung, atau menyimpan dana yang diduga berasal dari kejahatan.

Implikasi Hukum dan Peringatan KPK

Ibnu menegaskan bahwa setiap uang yang diterima dari sumber mencurigakan harus diduga berasal dari kejahatan, sehingga masyarakat perlu lebih waspada. Sosialisasi ini digelar sebagai upaya penguatan integritas dan praktik antikorupsi di lingkungan peradilan dan masyarakat luas. KPK terus mendorong kesadaran akan bahaya korupsi dan pencucian uang, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak tatanan sosial.

Dengan mengungkap modus ini, KPK berharap dapat mencegah praktik serupa di masa depan dan mengingatkan bahwa baik pelaku aktif maupun pasif dalam TPPU dapat dikenai sanksi hukum. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa korupsi telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan personal yang seharusnya dijaga kejujurannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga