Ketua MA Dukung Penuh OTT KPK di PN Depok, Tegaskan Tak Lindungi Hakim Korup
Ketua MA Dukung OTT KPK di PN Depok, Tak Lindungi Hakim Korup

Ketua MA Tegaskan Dukungan Penuh untuk OTT KPK di PN Depok

Ketua Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri Depok yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pimpinan MA mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam mengungkap dan memproses dugaan korupsi di lingkungan PN Depok.

Izin Penahanan Diberikan dengan Cepat

Yanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapat izin dari Ketua MA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 95, 98, dan 101. Namun, ketentuan ini tidak akan dijadikan hambatan dalam penegakan hukum.

"Ketua MA berkomitmen untuk tidak menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Terkait kasus di PN Depok, Yanto mengungkapkan bahwa Ketua MA telah menandatangani izin penahanan hakim segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MA dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

Tak Ada Toleransi untuk Praktik Transaksional

Lebih lanjut, Yanto menegaskan bahwa pimpinan MA tidak lagi memberikan ruang toleransi terhadap praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional. Setiap hakim maupun aparatur peradilan yang terbukti terlibat dalam korupsi akan dikenai sanksi tegas.

"Tidak ada tempat lagi bagi aparat penegak hukum di lingkungan Mahkamah Agung yang masih melakukan transaksional. Pilihannya hanya dua: dipecat dan dipenjarakan," tegasnya.

Selain itu, MA akan menghentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT. Khusus terhadap hakim, MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen Jaga Marwah Lembaga Peradilan

Yanto menambahkan bahwa MA tidak akan memberikan bantuan atau advokasi kepada hakim yang terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dukungan MA terhadap OTT KPK ini juga diberikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, namun dengan tekad kuat untuk membersihkan lingkungan peradilan dari praktik korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga