Kerry Adrianto Riza Bantah Dakwaan Korupsi Minyak, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Tak Berdasar
Kerry Riza Bantah Korupsi Minyak, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Tak Berdasar

Duplik Kerry Adrianto Riza: Bantah Keterlibatan Korupsi Minyak Mentah

Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda utama persidangan pada Selasa, 24 Februari 2026, adalah mendengarkan duplik atau tanggapan terakhir dari terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Penyangkalan Terhadap Tuduhan Pengoplosan BBM

Dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo, Kerry Riza secara tegas menyangkal semua dakwaan kejaksaan. "Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan pihak kejaksaan kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik," ungkap pernyataan tersebut.

Heru menegaskan bahwa tuduhan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen Pertamina justru tidak tercantum dalam dakwaan resmi. Termasuk klaim kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun yang menurut pembela tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klaim Aktivitas Bisnis Sah dan Transparan

Pembelaan menguraikan bahwa kegiatan bisnis kliennya semata-mata bersifat komersial dan legal. "Yang dilakukan perusahaan kliennya hanya menyewakan terminal BBM ke PT Pertamina dan terhadap PT JMN sebatas kerja sama sewa 3 kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping (PIS)," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa konstruksi dakwaan yang menyebut keterlibatan dalam korupsi tata kelola minyak mentah terbukti tidak benar. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan perintah, intervensi, aliran dana mencurigakan, atau niat jahat dari kliennya dalam seluruh proses penyewaan terminal dan kapal.

Saksi Kunci Tidak Menunjukkan Kerugian Negara

Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar empat bulan, pembelaan mengklaim tidak satu pun saksi yang menyatakan adanya kerugian negara atau penyimpangan. "Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa," tegas Heru.

Bahkan, sejumlah saksi kunci seperti mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, mantan Wakil Komut Pertamina Acandra Tahar, dan mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak pernah ada laporan penyimpangan dalam penyewaan Terminal BBM Merak. Fakta persidangan justru mengungkap manfaat ekonomi bagi Pertamina dari penggunaan terminal OTM.

Tuntutan 18 Tahun dan Ganti Rugi Dinilai Asumtif

Terhadap tuntutan 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun, pembelaan menyatakan hal tersebut tidak berdasar. Heru menjelaskan bahwa angka Rp2,9 triliun yang dituduhkan sebagai kerugian negara sebenarnya merupakan pembayaran sah atas penyewaan terminal BBM dan kapal.

"Semua pembayaran yang diterima PT JMN maupun PT OTM diperoleh dari perbuatan tidak melawan hukum, merupakan penerimaan sah dan tidak terbukti merugikan keuangan negara," yakin Heru. Dia menambahkan bahwa tuntutan uang pengganti Rp13,4 triliun bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, yang membatasi jumlah maksimal sesuai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.

Permohonan Pembebasan dan Pemulihan Nama Baik

Dalam penutup duplik, terdakwa memohon majelis hakim untuk menolak seluruh dalil jaksa dan menerima nota pembelaan serta duplik yang telah disampaikan. "Membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Heru.

Permohonan juga mencakup pemulihan hak, harkat, dan martabat terdakwa seperti semula, serta pencabutan blokir atas seluruh rekening pribadi dan perusahaan yang terkait. Pembelaan menekankan bahwa proses hukum ini dapat berdampak serius pada kepastian hukum bagi sektor swasta dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga