Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Fasilitas Negara Jelang Idulfitri
Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

Kemenag Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN Menjelang Idulfitri

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Imbauan ini disampaikan tepat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, melalui surat resmi yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia.

ASN Diminta Jadi Teladan Integritas

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat luas. "ASN Kementerian Agama wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas," tegas Khairunnas dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 16 Maret 2026.

Dia secara khusus melarang praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi. "Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik secara pribadi maupun institusional, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," jelas Khairunnas. Tindakan semacam ini berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Selain larangan gratifikasi, Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan semata," tegasnya. Hal ini termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran atau aktivitas lain di luar tugas resmi.

ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Periode penyesuaian tersebut berlaku pada tanggal 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama menyambut Nyepi dan Idulfitri.

Prosedur Pelaporan Gratifikasi

Khairunnas memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus diikuti jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau dana diterima.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, terdapat ketentuan khusus:

  • Barang dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan
  • Penyaluran harus tetap dilaporkan kepada UPG dengan disertai dokumentasi lengkap mengenai penyerahan

"Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara," tutup Khairunnas menegaskan komitmen Kemenag dalam menjaga netralitas dan profesionalitas ASN selama periode sensitif menjelang perayaan keagamaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga