Keluarga Korban Terra Drone Tolak Bersaksi, Trauma Kebakaran Masih Membekas
Sidang kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, mengungkap betapa dalamnya luka psikologis yang ditinggalkan tragedi kebakaran gedung perusahaan tersebut. Para keluarga korban secara resmi menyatakan keberatan untuk bersaksi dalam persidangan, memilih untuk tidak mengingat kembali momen tragis yang merenggut nyawa 22 karyawan.
Surat Keberatan dan Kehidupan Baru Pasca-Tragedi
Keberatan itu disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga keluarga korban, yaitu Ibu Rosminda Butar-Butar, Ibu Retno Cahyaningsih, dan Tan Chun Bie, menyatakan bahwa mereka telah membuka kehidupan baru pasca-insiden tersebut.
"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu," ujar hakim membacakan isi surat tersebut.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa masalah telah diselesaikan secara damai dengan pihak Terra Drone, sehingga tidak ada lagi kepentingan untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan. Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini kepada majelis hakim.
Kesaksian Ibu Korban yang Mengharukan
Di sisi lain, Ibu Mimi Adriani Nasution, ibu dari korban bernama Raihansyah, hadir sebagai saksi dan menceritakan momen mengharukan saat melihat jenazah putranya. Dengan suara terbata-bata dan air mata yang terus mengalir, Mimi mengisahkan bagaimana dia menerima kabar duka melalui WhatsApp dari HRD Terra Drone.
"Begitu dibuka kafannya, dari hidung anak saya tetap mengucur darah segar. Tapi, kondisi Raihan tidak ada satu kondisi yang terbakar," ujar Mimi. Dia menduga putranya meninggal karena menghirup racun dari baterai drone di gedung tersebut, bukan akibat kebakaran langsung.
Mimi juga menyebutkan bahwa suaminya tidak sempat melihat jenazah anak mereka karena masih dalam perjalanan dari Kanada. Kesedihan ini diperparah dengan fakta bahwa Raihansyah meninggal dengan wajah tersenyum, yang justru semakin melukai hati sang ibu.
Permintaan Maaf dan Janji Beasiswa dari Bos Terra Drone
Dalam sidang yang sama, Michael Wisnu Wardhana menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Dia mengakui bahwa peristiwa ini membawa beban berat di hatinya dan berjanji untuk meringankan beban para keluarga yang ditinggalkan.
"Saya ingin menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini. Kami berupaya untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian," kata Michael.
Dia juga berjanji membentuk tim beasiswa untuk anak-anak korban yang masih bersekolah dan akan memperbaiki komunikasi terkait kompensasi. Namun, harapannya yang utama adalah keluarga korban dapat memaafkannya dan tidak terusik ketenangan mereka di masa depan.
Sertifikat Laik Fungsi yang Kedaluwarsa Sejak 2020
Fakta mengejutkan terungkap saat jaksa menghadirkan pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak. Dia menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PT Terra Drone telah kadaluwarsa sejak 27 Agustus 2020.
Inggrid menjelaskan bahwa SLF yang kedaluwarsa berarti gedung tersebut secara hukum belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan, termasuk aspek sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tidak ada permohonan pembaruan SLF yang diajukan oleh PT Terra Drone.
Hal ini semakin memperkuat dakwaan kelalaian terhadap Michael Wisnu Wardhana, yang didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor perusahaan tersebut. Sidang ini terus berlanjut dengan berbagai kesaksian dan bukti yang mengungkap kompleksitas kasus maut ini.



