Keluarga Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah untuk Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keluarga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan permohonan resmi untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah. Permohonan ini diajukan pada tanggal 17 Maret 2026 dan telah dikabulkan oleh penyidik KPK berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat.
Proses Pengalihan Penahanan
Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024, kini resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersebut, namun gugatannya ditolak oleh hakim. KPK kemudian menahannya pada Kamis, 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan dilakukan setelah permohonan dari keluarga Yaqut ditelaah secara mendalam. "Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Budi dalam keterangan pers pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Pengawasan Ketat Selama Masa Tahanan Rumah
KPK menegaskan bahwa meskipun Yaqut kini berada dalam status tahanan rumah, pengawasan ketat akan tetap dilaksanakan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Budi Prasetyo memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK juga telah memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Pengalihan penahanan ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyidikan yang sedang berlangsung.



