Kejagung Tegaskan Vonis Kasus Korupsi Profil Desa Karo Toni Aji Sudah Inkrah
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan respons resmi terhadap aksi massa yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro. Menurut Kejagung, putusan hukum yang menjerat Toni Aji sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Aksi Massa di Pengadilan Negeri Medan
Dilaporkan dari detikSumut, pada Kamis (23/4/2026), massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi yang berlangsung pada Senin (20/4) tersebut menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, yang terlibat dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo.
Toni Aji merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, bersama dengan beberapa pihak lain seperti videografer Amsal Christy Sitepu, Jesaya Perangin-angin sebagai Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP), dan Amry KS Pelawi sebagai Pemilik CV Gundaling Production. Sementara itu, Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Detail Vonis dan Status Hukum
Dalam putusan pengadilan, Jesaya Perangin-angin divonis 20 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta. Toni Aji sendiri dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tambahan 2 bulan penjara. Berbeda dengan kedua terdakwa tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Kasus Amsal Sitepu sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu, ketika video terkait kasus ini viral dan menuntut hukuman 2 tahun penjara, hingga akhirnya DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahasnya.
Pernyataan Resmi Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus yang menjerat Toni Aji sudah inkrah. "Sudah inkrah itu," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan bahwa meskipun kasus Toni Aji dan Amsal Sitepu sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo, secara substansi kedua perkara tersebut berbeda.
"Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," jelas Anang. "Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," tambahnya.
Anang juga menyebutkan bahwa Toni Aji sudah dieksekusi, yang menurutnya menguatkan bukti adanya tindak pidana korupsi sehingga hakim menjatuhkan vonis. "Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi loh," tutur Anang.
Konfirmasi dari Pengadilan Negeri Medan
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, juga memberikan konfirmasi terkait status hukum kasus ini. Soniady mengungkapkan bahwa putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah dan bukan lagi wewenang PN Medan untuk menanganinya.
"Pihak pengadilan mengatakan putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah bukan wewenang PN Medan," ucap Soniady kepada detikSumut. Dia menambahkan bahwa perkara Toni Aji sudah diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.
Dengan demikian, Kejagung dan pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Toni Aji telah selesai dan memiliki kepastian hukum, meskipun masih ada tekanan dari aksi massa yang menuntut pembebasannya.



