Alex Noerdin Meninggal, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Ditutup Demi Hukum
Kasus Korupsi Alex Noerdin Ditutup Usai Meninggal Dunia

Kasus Korupsi Alex Noerdin Resmi Ditutup Usai Meninggal Dunia

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memastikan bahwa seluruh perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, telah ditutup demi hukum. Keputusan ini diambil menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada hari Rabu, 25 Februari 2026. Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa penutupan kasus terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut untuk Gugatan Perdata

Meskipun kasus pidana telah ditutup, proses hukum lainnya masih akan terus berjalan. Anang Supriatna menegaskan bahwa jika terdapat kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, maka Bidang Datun (JPN) akan melayangkan gugatan perdata. "Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ujar Anang kepada para wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, kapasitas Alex Noerdin sebagai saksi dalam berbagai kasus akan dibacakan keterangannya melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rangkaian Kasus Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin

Alex Noerdin terlibat dalam beberapa kasus korupsi yang cukup kompleks. Setelah menjabat sebagai gubernur, pada tahun 2021 ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019. Saat masih berstatus sebagai terpidana, Alex kembali terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam kasus tersebut, Alex dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang diterbitkannya. Ia juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek pembangunan masjid terbesar di Asia itu. Vonis yang dijatuhkan kepada Alex Noerdin adalah 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, setelah putusan banding mengurangi vonis awal yang mencapai 12 tahun.

Kasus Terbaru yang Masih Berproses di Pengadilan

Belum sempat keluar dari penjara, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2 Juli 2025. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra, terdapat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lainnya adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang menyebabkan kerugian negara. JPU menyebutkan bahwa para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 137 miliar.

Dengan meninggalnya Alex Noerdin, proses hukum pidana terhadapnya secara resmi berakhir. Namun, upaya untuk menuntut ganti rugi negara melalui jalur perdata akan tetap dilanjutkan oleh pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga