Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim, Identitas Terlapor Belum Diumumkan
Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, secara resmi mendatangi Markas Besar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada Rabu, 8 April 2026. Kedatangannya yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil Toyota berwarna hitam langsung menyita perhatian para awak media yang telah menunggu di lokasi.

Kedatangan dan Pernyataan Singkat

JK tiba dengan mengenakan kemeja biru dan berjalan menuju Gedung Awaloedin Djamin di kompleks Bareskrim. Saat melintas, dia sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada para wartawan. Namun, ketika dicecar dengan berbagai pertanyaan, mantan wakil presiden tersebut hanya memberikan jawaban yang sangat singkat dan padat.

"Mau melapor," ucap JK tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang dilaporkan atau perkara apa yang menjadi dasar laporannya. Hingga berita ini ditulis, JK masih berada di dalam gedung Bareskrim untuk proses pelaporan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Tuduhan yang Dibalas dengan Laporan Hukum

Langkah hukum yang diambil oleh Jusuf Kalla ini tidak terlepas dari bantahannya terhadap tuduhan yang beredar sebelumnya. Pada Minggu, 5 April 2026, di kediamannya di Jakarta Selatan, JK dengan tegas membantah klaim bahwa dirinya mendanai pihak tertentu sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mendanai, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan," tegas JK saat itu. Dia menjelaskan bahwa pertemuan di kediamannya selama bulan Ramadhan dengan sejumlah akademisi dan profesional hanya membahas saran untuk kondisi bangsa dan sama sekali tidak terkait dengan polemik ijazah.

Proses Hukum yang Ditempuh

Sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan tersebut, JK telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum. Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum JK, menyatakan bahwa laporan akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber, karena tuduhan dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

Laporan resmi yang diajukan ke Bareskrim Polri didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun identitas terlapor masih dirahasiakan, sumber menyebutkan laporan ini terkait dengan tudingan yang dilontarkan Rismon Hasiholan Sianipar.

Implikasi dan Konteks Politik

Kejadian ini terjadi dalam konteks politik Indonesia yang sedang hangat dengan berbagai isu, termasuk polemik ijazah. JK menegaskan bahwa diskusi di kediamannya terbuka dan bertujuan memberikan saran kebijakan untuk Presiden Prabowo Subianto, bukan untuk mengkritik dari belakang.

Dengan dilaporkannya kasus ini ke Bareskrim, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan untuk mencari kebenaran dan mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang dinilai merugikan. Langkah JK ini juga menunjukkan komitmennya dalam menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan, daripada melalui perdebatan publik yang tidak produktif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga