Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Presiden ke-3 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, telah menjalani proses pemeriksaan selama hampir 2,5 jam di Markas Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Proses Pemeriksaan yang Singkat namun Mendalam
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Yakup Hasibuan. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Jokowi memberikan pernyataan singkat kepada wartawan yang menunggu di Mapolresta Solo.
"Ya ada pemeriksaan tambahan tapi untuk keterangan dan penjelasan biar kuasa hukum yang menjelaskan secara rinci," ujar Jokowi sebelum pamit dan berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam miliknya. Ia kemudian meninggalkan Mapolresta Solo dengan menundukkan kepala dan kembali ke kediaman pribadinya.
Hanya 10 Pertanyaan yang Diajukan Penyidik
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, penyidik hanya mengajukan 10 pertanyaan kepada mantan presiden tersebut.
"Dari sepuluh pertanyaan tentunya pengembangannya juga cukup lumayan sekitar 2,5 jam. Kalau tidak salah tadi kami masuk jam 4 sore. Dari 10 pertanyaan tersebut tentunya banyak suk-sub pertanyaan juga," jelas Yakup kepada media.
Menurutnya, Jokowi menjawab setiap pertanyaan dengan sangat rinci dan gamblang, memberikan penjelasan yang komprehensif kepada penyidik.
Fokus pada Masa Kuliah dan Proses Skripsi di UGM
Yakup mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar berfokus pada proses perkuliahan Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas UGM Yogyakarta.
"Tadi Pak Jokowi juga menjelaskan dan prosesnya itu kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi ketika di UGM dulu. Jadi sifatnya ini pendalaman-pendalaman dari seluruh keterangan yang sudah diberikan dulu," ucap Yakup.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh bahwa salah satu pertanyaan spesifik yang diajukan adalah mengenai proses pengerjaan skripsi Jokowi selama masa kuliahnya di UGM.
"Contohnya mungkin mengenai pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa, dan dari Pak Jokowi menjelaskan juga alurnya seperti apa. Dan nanti akan digunakan oleh para penyidik untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Yakup.
Latar Belakang Kasus dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang beredar di publik. Meskipun hanya berlangsung 2,5 jam dengan 10 pertanyaan, proses ini dianggap penting untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan digunakan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari berkas perkara. Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan yang lengkap dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Jokowi sebagai mantan presiden dan figur publik yang berpengaruh di Indonesia. Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



