JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantahan AI Dinilai Tak Menjawab Tuduhan Rp5 Miliar
Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, yang menurut JK telah menyentuh harga dirinya secara mendalam.
JK Tegaskan Tidak Biasa Mengkritik dari Belakang
Dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8 April 2026), JK dengan tegas menyangkal kebiasaan mengkritik seseorang secara diam-diam atau dari belakang. "Ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, enggak lah," ujar JK dengan nada tegas.
JK menekankan bahwa tuduhan terkait pemberian dana sebesar Rp5 miliar telah melukai martabatnya, sehingga ia memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan diri. Didampingi oleh penasihat hukumnya, langkah ini diambil setelah menilai bahwa bantahan dari pihak Rismon tidak menyentuh inti persoalan.
Bantahan AI Dinilai Tidak Relevan
Menurut JK, bantahan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, hanya berfokus pada aspek teknis pembuatan konten tanpa menyangkal substansi tuduhan. "Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK.
Lebih lanjut, JK menyoroti dalih rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang dikemukakan oleh pihak Rismon. Ia menilai bahwa argumen tersebut tidak memiliki arti jika tidak disertai dengan penyangkalan terhadap isi tuduhan pemberian uang. "Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," tegasnya.
JK Mengaku Tidak Kenal Rismon Sianipar
Dalam perkembangan lebih lanjut, JK mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Rismon Sianipar. "Tidak ada. Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu," ungkap JK. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada permintaan maaf yang diterima dari pihak Rismon terkait tuduhan tersebut.
JK memastikan bahwa selain melaporkan Rismon, pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut juga akan turut dilaporkan. "Ndak, itu saja. Termasuk juga yang mengedarkan itu berita," tambahnya, menegaskan komitmennya untuk menindak semua pelaku yang dianggap bertanggung jawab.
Respons dari Kubu Rismon Sianipar
Sebelumnya, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, telah membantah semua tudingan yang dilontarkan. Dalam pernyataannya pada Minggu (5 April 2026), Jahmada menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama JK dan bahwa konten yang beredar merupakan hasil olahan AI. "Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujarnya.
Jahmada juga menilai bahwa potongan video yang viral telah direkayasa dan menyesatkan publik, serta menegaskan bahwa tuduhan terhadap Rismon adalah hoaks. Ia menambahkan bahwa rencana pelaporan oleh JK akan melalui proses verifikasi bukti awal di kepolisian. "Tidak segampang itu membuat laporan, nanti diuji dulu bukti-bukti awalnya," kata Jahmada.
Laporan ini diajukan oleh JK berdasarkan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.



