Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. Kedatangannya ini terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.
Kedatangan Japto di Gedung KPK
Japto tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh sejumlah pihak. Ia tampil dengan mengenakan batik dan jaket hitam, lalu langsung menuju lobi untuk mengisi daftar tamu. Setelah itu, ia mengalungkan lanyard merah sebagai tanda bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Konfirmasi dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah memanggil Japto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto diperlukan setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujarnya kepada wartawan.
Detail Kasus dan Tersangka yang Terlibat
Dalam kasus ini, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Mereka diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan perizinan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Nilai gratifikasi tersebut diperkirakan mencapai USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Keterkaitan Japto dan Pihak Lain
Meskipun belum diketahui secara pasti ihwal keterlibatan Japto, diduga ketua umum ormas tersebut memiliki kaitan dengan kasus yang menyeret nama Rita Widyasari. Selain Japto, KPK juga menyebut nama politisi Ahmad Ali, yang merupakan eks kader NasDem dan kini hijrah ke PSI, dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya dalam kasus perizinan tambang batu bara.
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno ini menandai perkembangan baru dalam upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi di sektor pertambangan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.



