Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Dibatalkan Hakim
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Kemenangan Hukum Sekjen DPR Indra Iskandar di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memberikan putusan yang menguntungkan bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.

Putusan Hakim: Tindakan KPK Dianggap Sewenang-wenang

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026), hakim menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Hukum di Balik Pembatalan Status Tersangka

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas hakim dalam putusannya.

Latar Belakang Kasus dan Respons KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Namun, Indra belum pernah ditahan oleh KPK. Pejabat KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga tersebut masih melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan mark up harga, dengan proyek yang bernilai sekitar Rp 120 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, karena harga yang dipakai dalam pengadaan proyek diduga dibuat lebih mahal dibandingkan harga pasar yang berlaku.

Meskipun KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghormati putusan praperadilan, keputusan hakim ini menjadi pukulan signifikan bagi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat posisi Indra Iskandar sebagai pejabat tinggi di lembaga legislatif dan kompleksitas dugaan korupsi yang melibatkan anggaran negara yang besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga