Immanuel Ebenezer Tiba-Tiba Minta Pimpinan KPK Hadiri Persidangannya
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, terdakwa dalam kasus korupsi, secara mengejutkan menyampaikan harapan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir di persidangannya. Permintaan ini disampaikan Noel di sela-sela sidang lanjutan, meski ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai maksud dan alasan di balik ucapannya tersebut.
Harapan yang Disampaikan di Tengah Persidangan
"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 13 Februari 2026. Meski berharap pimpinan KPK hadir, Noel menyadari bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan merupakan kewenangan penuh pengadilan, sehingga permintaannya mungkin tidak serta-merta dapat dipenuhi.
Noel duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta gratifikasi pada periode 2024–2025. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan nilai kerugian yang signifikan.
Rincian Kasus dan Nama-Nama yang Terseret
Dalam persidangan, nama Ida Fauziyah sempat disebut-sebut saat pemeriksaan saksi. Dayoena Ivon Muriono, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menyebut adanya aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah yang terkait dengan kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yaitu:
- Temurila
- Miki Mahfud
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Irvian Bobby Mahendro Putro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga diperas meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Detail Keuntungan dan Gratifikasi
Secara perinci, pemerasan diduga menguntungkan para terdakwa dengan jumlah sebagai berikut:
- Noel: Rp70 juta
- Fahrurozi: Rp270,95 juta
- Hery, Gerry, dan Sekarsari: masing-masing Rp652,24 juta
- Subhan dan Anitasari: masing-masing Rp326,12 juta
- Irvian: Rp978,35 juta
- Supriadi: Rp294,06 juta
Selain itu, pemerasan juga menguntungkan Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker. Barang dan uang ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Kasus ini terus dipantau publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



