Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp 531,5 Miliar dalam Gugatan Jusuf Hamka
Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp 531,5 M untuk Gugatan Jusuf Hamka

Hary Tanoe dan MNC Group Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531,5 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan hukum yang mengharuskan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, yang dikenal sebagai Hary Tanoe, dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta ditambah Rp 50 miliar, atau total setara dengan Rp 531,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan pada Rabu, 22 April 2026, menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Detail Putusan dan Pihak Terkait

Perkara ini teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, serta anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Dalam gugatan tersebut, PT CMNP bertindak sebagai Penggugat, sementara Hary Tanoe sebagai Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat II. Selain itu, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi juga tercatat sebagai Turut Tergugat.

Sunoto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. "Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ujarnya dalam keterangan resmi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Amar Putusan Lengkap

Berikut adalah poin-poin utama dari amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan:

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000.
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000.
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Pertimbangan Hukum dan Doktrin yang Diterapkan

Majelis hakim menilai bahwa transaksi yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli, sesuai dengan Pasal 1541 KUHPerdata. Hakim berpendapat bahwa para tergugat, yang menginisiasi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD), seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Selain itu, pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum beralih dari perseroan ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Penolakan Tuntutan Tambahan dan Status Putusan

Majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2% per bulan, karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Tuntutan uang paksa dan putusan serta merta juga ditolak, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung.

Sunoto menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final, dan pihak yang tidak menerima berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga