Hamdan Zoelva Bantah Keras Dugaan Rekayasa Sewa Kapal dalam Sidang Korupsi Minyak
Kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, dengan tegas membantah adanya dugaan kongkalikong atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026.
Keterangan Saksi Mahkota Dukung Proses Wajar
Menurut Hamdan Zoelva, berdasarkan seluruh keterangan saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ditemukan sedikitpun bukti adanya pengaturan atau manipulasi dalam proses penyewaan kapal tersebut. "Ternyata apa yang dituduhkan, pertama mengenai kapal, dari seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, saksi mahkota, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," ujar Hamdan seperti dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dia menambahkan bahwa keterangan para saksi justru memperlihatkan proses penyewaan kapal berlangsung secara wajar dan sesuai dengan kebutuhan operasional PT PIS. Dijelaskan bahwa PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021 hingga 2023, di mana sebagian besar kapal milik Pertamina telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan serta kecelakaan.
Kebutuhan Peremajaan Armada Jadi Alasan Utama
Hamdan Zoelva lebih lanjut menerangkan bahwa PT PIS membutuhkan banyak kapal baru untuk mendukung distribusi energi nasional. "Ternyata, PT PIS itu membutuhkan banyak kapal dan itu disosialisasikan kepada seluruh owner kapal," jelasnya. Direksi PIS mendorong para pemilik kapal untuk melakukan peremajaan armada dan pengadaan kapal baru, sehingga penawaran justru berasal dari PIS sebagai pengguna jasa, bukan hasil dari pengaturan atau intervensi pihak pemilik kapal.
"Ini bukan soal ngotot-ngototan orang-orang ini mau memajukan, 'tolong menangkan'. Enggak ada. Karena memang Pertamina, PT PIS, butuh kapal yang banyak untuk peremajaan kapal-kapal yang ada," tegas Hamdan. Dengan demikian, proses ini digambarkan sebagai langkah bisnis yang normal dan transparan.
Komunikasi Pribadi Dinilai Di Luar Konteks
Terkait isu komunikasi atau percakapan pribadi yang sempat disinggung dalam persidangan, Hamdan Zoelva menilai hal tersebut berada di luar konteks penyewaan kapal. "Itu chat urusannya di luar itu. Di luar konteks. Karena mereka berkawan," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa percakapan pribadi tidak memiliki kaitan dengan proses bisnis yang sedang dibahas.
Adapun saksi-saksi yang hadir dalam persidangan meliputi:
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza
- Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono
- Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024, Yoki Firnandi
- Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo
- Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati
- Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin
Sidang ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta seputar kasus korupsi tata kelola minyak, dengan Hamdan Zoelva menekankan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan rekayasa dalam penyewaan kapal.



