Hakim Tolak Praperadilan Hakim PN Depok Terkait Penyitaan Kasus Suap Lahan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Putusan ini menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan tetap sah secara hukum.
Putusan Praperadilan Diumumkan di PN Jakarta Selatan
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 April 2026, hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan yang menegaskan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. "Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Eman Sulaeman dengan tegas.
Lebih lanjut, hakim juga memutuskan bahwa pemohon, yaitu I Wayan Eka Mariarta, harus membayar biaya perkara yang timbul dalam proses ini, namun jumlahnya dinyatakan nihil. "Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," tambahnya dalam putusan tersebut.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta yang merupakan mantan Ketua PN Depok, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 11 Maret 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap tersebut.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, seperti dilaporkan pada Selasa, 17 Maret, permohonan ini secara spesifik menanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam laman resmi pengadilan.
Kasus Suap yang Melibatkan Pejabat PN Depok
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, yang kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Selain I Wayan Eka Mariarta, tersangka lainnya meliputi:
- Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok nonaktif
- Yohansyah Maruanaya, Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD
Dalam operasi ini, terjadi aksi kejar-kejaran yang menambah dramatisasi penangkapan. I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi, karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Implikasi Putusan dan Respons KPK
Putusan penolakan praperadilan ini memperkuat posisi KPK dalam proses penyidikan kasus suap tersebut. Sebelumnya, KPK telah menyatakan penghormatan terhadap langkah hukum yang diambil oleh I Wayan Eka Mariarta dengan mengajukan praperadilan, namun kini putusan pengadilan mendukung keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan peradilan, khususnya dalam pengurusan sengketa lahan, dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat berlanjut tanpa hambatan signifikan.



