Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Sekjen DPR Indra Iskandar di Kasus Rumdin
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Perintah Pengembalian Paspor dan Penghentian Penyidikan
Dalam amar putusan praperadilan, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memerintahkan KPK untuk mengembalikan paspor milik Indra Iskandar yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hakim juga memerintahkan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan pada Indra.
"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan bepergian ke luar negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar hakim.
Selain itu, hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menetapkan Indra sebagai tersangka. "Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024," tambah hakim.
Status Tersangka Gugur karena KPK Dinilai Sewenang-wenang
Hakim menyatakan bahwa KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra, sehingga status tersangkanya gugur.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," tegas hakim.
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelumnya. "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," jelas hakim.
Implikasi Putusan Praperadilan
Putusan ini menandai kemenangan bagi Indra Iskandar dalam upaya hukum praperadilan, yang sering digunakan untuk menguji sahnya penetapan tersangka oleh penegak hukum. Kasus ini menyoroti prosedur penyidikan KPK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga berpotensi mempengaruhi proses hukum lainnya.
Dengan gugurnya status tersangka, Indra kini bebas dari tuntutan dalam kasus ini, meskipun KPK masih dapat mengajukan banding atau melakukan penyidikan ulang dengan prosedur yang lebih tepat. Putusan ini juga mengembalikan hak-hak Indra, termasuk kebebasan bepergian ke luar negeri, yang sebelumnya dibatasi.
Kasus korupsi rumah jabatan DPR ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi legislatif. Putusan hakim ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.



