Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Dinilai Sewenang-wenang
Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Dinilai Sewenang-wenang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Indra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Bukti Dikumpulkan Setelah Penetapan Tersangka

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Selasa (14/4/2026), menegaskan bahwa KPK mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. "Dari bukti T-37 sampai T-54 dan T-56 sampai T-76, dapat diketahui Termohon (KPK) mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim menyoroti bahwa Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perintah Hakim kepada KPK

Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra dan mengembalikan kondisi ke keadaan semula. Perintah ini meliputi:

  • Mengembalikan paspor Indra yang ditarik sementara oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan berdasarkan surat pemberitahuan tanggal 26 Januari 2024.
  • Menghentikan seluruh proses penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 19 dan 22 Januari 2024.

"KPK dinilai telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka, sehingga penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas hakim dalam putusannya.

Implikasi Putusan Praperadilan

Putusan ini menandai kemenangan bagi Indra Iskandar dalam upaya hukum praperadilan. Hakim menyatakan bahwa permohonannya dikabulkan sebagian, dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. "Ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka," kata seorang pengamat hukum.

Kasus ini berfokus pada pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI, yang telah menjadi sorotan publik terkait isu korupsi. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Indra dihentikan sementara, meskipun KPK masih dapat mengajukan banding atau melakukan penyidikan ulang dengan bukti yang lebih kuat.

Masyarakat kini menunggu respons lebih lanjut dari KPK terkait putusan ini, yang dapat mempengaruhi citra lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga