Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Penghasutan
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Hoaks

Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Dosen sekaligus pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 17 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT dan menyasar dugaan tindak pidana penyebaran hoaks serta penghasutan yang terkait dengan pernyataan Feri Amsari mengenai isu swasembada pangan di Indonesia.

Laporan Resmi dari LBH Tani Nusantara

Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Feri Amsari atas dasar dugaan pelanggaran pasal penyebaran hoaks dan penghasutan. "Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," ujar Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta. Pernyataan Feri Amsari yang menuding pemerintah berbohong tentang capaian swasembada pangan dinilai berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di kalangan petani serta pedagang di seluruh negeri.

Itho menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengancam stabilitas sosial. "Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat," tambahnya. Sebagai bukti awal dalam laporan tersebut, LBH Tani Nusantara telah menyerahkan berbagai konten media sosial, termasuk rekaman dari platform TikTok, tangkapan layar, dan video. Mereka juga melampirkan perbandingan data resmi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat argumen mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klaim Data dan Dampak terhadap Petani

LBH Tani Nusantara mengklaim bahwa data yang mereka miliki menunjukkan kondisi yang berbeda dari pernyataan Feri Amsari. Menurut Itho, data dari Kementerian Pertanian periode 2025 hingga 2026 justru mengindikasikan adanya surplus beras. "Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," tegasnya. Klaim ini menjadi landasan utama dalam laporan mereka, dengan menekankan bahwa pernyataan yang tidak berdasar dapat merugikan sektor pertanian dan menciptakan ketidakpastian di tingkat akar rumput.

Salah satu perwakilan petani, Dedi, mengaku merasa terganggu dengan narasi yang beredar. Dia menilai bahwa pernyataan Feri Amsari berpotensi memicu kegaduhan dan membenturkan masyarakat. "Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat," ujar Dedi. Dia juga menyebut bahwa pihaknya menggunakan data valid dari BPS dan Kementerian Pertanian, sehingga mendorong Feri Amsari untuk membuktikan kebenaran pernyataannya.

Dorongan Proses Hukum dan Tuntutan Pembuktian

LBH Tani Nusantara mendorong agar proses hukum berjalan lancar, mengingat dugaan penghasutan dinilai dapat menimbulkan kerusuhan jika terus dibiarkan. Itho Simamora menekankan pentingnya langkah hukum untuk meredam potensi konflik yang lebih luas. "Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan," kata Dedi, yang juga merupakan binaan dari Tani Merdeka Indonesia. Dia menambahkan bahwa konsultasi dengan rekan-rekan di Jakarta telah mendorong mereka untuk mengambil gerakan guna meredam situasi ini.

Laporan ini tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga implikasi sosial dan ekonomi dari pernyataan yang dianggap hoaks. Dengan mengangkat isu swasembada pangan, kasus ini menyentuh ranah sensitif yang berkaitan dengan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani. LBH Tani Nusantara berharap bahwa laporan ini dapat menjadi momentum untuk mengklarifikasi fakta dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga