Pengusaha Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, secara resmi telah melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
Proses Pemeriksaan dan Klarifikasi
Faizal Assegaf menjelaskan bahwa duduk perkaranya bermula pada Selasa, 7 April 2026, ketika dirinya dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik KPK terkait kasus importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Di mana pada tanggal 7 April, saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelas Faizal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut pengakuannya, proses pemeriksaan tersebut selesai dalam waktu sekitar 30 menit. Faizal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan barang atau fasilitas apapun yang terkait dengan perkara korupsi di Bea Cukai. "Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," ungkapnya.
Kekecewaan atas Pernyataan Jubir KPK
Faizal mengaku sangat kecewa dengan proses klarifikasi pemberitaan yang dilakukan oleh jubir KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, pernyataan Budi telah menggiring opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi, tanpa disertai penjelasan atau rincian dokumen yang memadai.
"Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," tegas Faizal.
Lebih lanjut, Faizal menilai tindakan Budi Prasetyo bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum. "Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum. Terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik, atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial," tambahnya.
Latar Belakang Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, KPK memang telah memeriksa tiga saksi dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satunya adalah Faizal Assegaf, bersama dua saksi lainnya bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat yang merupakan pegawai Bea Cukai.
Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (7/4) menyebutkan bahwa terhadap Faizal Assegaf, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka kasus ini, yaitu Rizal (RZ). Rizal merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
"Terkait pemeriksaan saksi, kepada yang bersangkutan penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Budi juga menjelaskan bahwa penyidik turut mendalami maksud, tujuan, serta latar belakang pemberian tersebut, meskipun tidak merinci lebih lanjut hal-hal lain yang sedang diselidiki. "Salah satunya yang didalami oleh penyidik terkait dengan itu ya, penerimaan fasilitas atau barang oleh saudara FA yang diduga diperoleh dari saudara RZ, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," terang Budi.
Motivasi Pelaporan ke Polisi
Faizal Assegaf menegaskan bahwa dirinya datang sebagai warga negara yang ingin memperjuangkan haknya. "Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," ujarnya.
Laporan polisi ini menandai eskalasi ketegangan antara pihak yang diperiksa dengan institusi penegak hukum, dalam konteks kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Faizal berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak dicemari oleh pernyataan-pernyataan yang dianggapnya tidak bertanggung jawab.



