Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, telah melaporkan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan kasus importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Polda Metro Jaya kini menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
Proses Hukum Dimulai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dari SPKT Polda Metro Jaya. "Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026. Polisi menjelaskan bahwa mereka akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap berikutnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal Assegaf menilai pernyataan Budi Prasetyo telah mencemarkan nama baiknya karena menyebutnya 'menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK'. Insiden ini terjadi sekitar 8 April 2026, berdasarkan unggahan pernyataan pemberitaan yang menyebutkan pemeriksaan terhadap Faizal terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas.
Tanggapan dari Pihak Terlapor
Budi Prasetyo, Jubir KPK, mengaku tidak masalah dengan laporan yang diajukan Faizal Assegaf. Dia menegaskan bahwa melaporkan ke polisi merupakan hak konstitusi setiap warga negara. "Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi Prasetyo.
Dia juga menekankan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas. Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK dilakukan secara terbuka untuk memastikan masyarakat dapat memantau perkembangan kasus.
Klaim Faizal Assegaf
Faizal Assegaf membantah keterlibatannya dalam kasus importasi Bea Cukai. Dia mengaku hanya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut pada Selasa, 7 April 2026, dengan pemeriksaan yang selesai dalam waktu 30 menit. "Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," kata Faizal pada Selasa, 14 April 2026.
Faizal menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai. Dia merasa pernyataan Budi Prasetyo telah menggiring tuduhan yang tidak berdasar, sehingga mendorongnya untuk mengambil langkah hukum melalui laporan ke Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan ini. Proses hukum akan berlanjut dengan pemanggilan Faizal Assegaf untuk penyerahan barang bukti dan pemeriksaan saksi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.



