Eks Penyidik KPK Sindir Status Tahanan Rumah Gus Yaqut: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai ada kejanggalan dalam perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Menurutnya, kondisi ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
Kritik Keras dari Mantan Penyidik
Praswad menyatakan, praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. "Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata Praswad pada Minggu, 22 Maret 2026.
Ia memperingatkan bahwa kondisi ini bisa berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, semua tahanan KPK berpotensi mengajukan hal yang sama. "Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ungkapnya.
Risiko Standar Ganda dan Efek Jera
Praswad menegaskan, tidak boleh lagi ada praktik seperti ini karena keputusan ini merupakan sebuah keistimewaan yang didapat oleh tersangka kasus korupsi. "Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," tegasnya.
Menurutnya, sekecil apapun bentuk perlakuan berbeda, akan menjadi preseden buruk. Sangat memungkinkan di kemudian hari ada tersangka yang menuntut perlakuan yang sama. Apabila dibiarkan, integritas penegakan hukum semakin terkikis dan tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, tapi sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan.
"Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya," tandas Praswad.
Kronologi Perubahan Status Penahanan
Kabar berubahnya status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah berawal pada 21 Maret 2026. Istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, menyampaikan kepada para jurnalis bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang. Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Pada Sabtu malam, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. Perubahan status penahanan ini terus memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan mantan aparat penegak hukum, dengan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



