Eks Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDNS
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026, menyusul kasus korupsi yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Semuel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama primer. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Lebih lanjut, Semuel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar, yang sebagian telah dikurangkan dari harta benda yang disita, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara. Namun, ada pertimbangan meringankan, termasuk fakta bahwa Semuel belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana.
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Dalam sidang yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini:
- Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Dirjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun.
- Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDNS Kemenkominfo periode 2020-2022, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
- Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Latar Belakang Kasus dan Dakwaan Jaksa
Sidang dakwaan untuk kelima terdakwa ini sebelumnya digelar pada Senin, 10 November 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara sebesar Rp 140,86 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS Kemenkominfo periode 2020-2022.
Menurut jaksa, Semuel diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 140,8 miliar dan menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Dakwaan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan menjadi peringatan keras bagi pejabat negara untuk menghindari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
