Eks Anak Buah Nadiem Meledak Emosi di Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026), suasana memanas ketika Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di era Nadiem Makarim, tidak mampu menahan emosinya di hadapan jaksa. Terdakwa dalam perkara ini, yang juga menjabat sebagai eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyaksikan langsung luapan kegeraman mantan bawahannya tersebut.
Kegeraman Akibat Ketidaktahuan Aturan
Mulyatsyah mengaku geram karena sama sekali tidak mengetahui adanya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Nadiem pada 24 Februari 2020. Aturan ini mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2020, dengan spesifikasi sistem operasi Windows 10, bukan Chrome seperti dalam proyek pengadaan laptop yang sedang disidangkan.
"Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karir saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan," ujar Mulyatsyah dengan suara bergetar.
Kesal Tak Ada yang Memberi Tahu
Ia mengungkapkan kekagetannya saat ditanyai penyidik mengenai Permendikbud tersebut. "Ketika saya ditanyakan oleh Penyidik saat itu tentang Permendikbud 11, di situ saya kaget. Ternyata ada Permendikbud walaupun arahnya adalah untuk Dana Alokasi Khusus yang jelas-jelas poinnya di situ sistem operasionalnya menggunakan Windows," jelasnya.
Mulyatsyah menambahkan, "Ini berarti sudah ada Permendikbud sebelumnya. Walaupun penggunaannya untuk DAK, tetapi paling tidak kalau kita tahu, mungkin kita akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal." Perasaan kesalnya semakin memuncak karena tidak ada satu pun pihak yang memberitahukan aturan itu sebelumnya, bahkan dalam rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020.
Konteks Sidang dan Dampak Korupsi
Dalam sidang ini, Mulyatsyah diadili dalam berkas perkara terpisah dengan Nadiem. Selain sebagai mantan Direktur SMP, ia juga berperan sebagai ketua Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP. Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem dan Mulyatsyah, terdakwa lain dalam perkara ini termasuk Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar dan Ibrahim Arief (Ibam) sebagai mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. Sidang ini menyoroti kompleksitas proyek pengadaan yang melibatkan multi-pihak dan aturan yang tumpang-tindih, memicu emosi mendalam dari para terdakwa yang merasa dikhianati oleh sistem.
Mulyatsyah mengaku menangis dan marah karena untuk pertama kalinya dalam karirnya, ia merasa tidak tahu tentang tugas dan tanggung jawabnya sendiri. Luapan emosi ini menggambarkan betapa kasus korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan integritas dan kepercayaan diri para pelaku di dalamnya.



