Polisi mulai menyelidiki dugaan child grooming yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial AMA terhadap siswi di salah satu SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan viral di media sosial yang menceritakan pengalaman manipulasi psikologis oleh kepala sekolah tersebut.
Penyelidikan Polres Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan patroli siber yang menemukan tautan berita viral di media sosial. Pada Sabtu (16/5/2026), AMA mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk berkonsultasi terkait pemberitaan yang beredar. Ia kemudian diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga pukul 23.00 WIB.
Wira menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan polisi (LP) dari korban. Hasil pemeriksaan terhadap AMA masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat diungkap ke publik. Ia juga menekankan bahwa Polres Tangsel tidak terlibat dalam mediasi apa pun terkait perkara ini.
Modus Operandi dan Dampak
Dalam unggahan viral, disebutkan bahwa kepala sekolah menyasar siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah atau fatherless. Pelaku membangun kedekatan emosional, memberikan hadiah, dan memanipulasi rasa bersalah untuk mengisolasi korban. Komnas Perempuan menyebut child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang memanfaatkan relasi kuasa timpang dan normalisasi perilaku seksual.
Tindakan Yayasan
Pihak yayasan langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat AMA secara permanen. Dalam pernyataan resmi di akun Instagram @letrispamulangofficial, yayasan menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid dan masyarakat. Mereka berkomitmen menjaga profesionalitas serta keamanan lingkungan sekolah.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta dan kebenaran di balik dugaan child grooming yang meresahkan publik.



