DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara tegas menolak penerapan hukuman mati terhadap seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Kasus ini telah memicu perdebatan hukum dan empati publik, dengan ketua komisi menyoroti konteks psikologis yang mendalam di balik tindakan sang ayah.
Dasar Penolakan Berdasarkan KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".
"Komisi III sangat berempati terhadap ED, sang ayah. Meskipun perbuatan pembunuhan tidak dapat dibenarkan, kita harus mendalami situasi yang menyebabkan dia melakukan hal itu, yaitu kondisi jiwa yang terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh pelaku berinisial F," ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026).
Kronologi Kasus Pembunuhan di Pariaman
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polri, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Korban adalah seorang remaja berusia 17 tahun, anak dari ED. Keesokan harinya, pelaku kekerasan seksual berinisial Fikri (38) ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dan dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak dapat diselamatkan.
Dari penyelidikan polisi, ditemukan dugaan kuat bahwa Fikri telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. ED kemudian diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Pariaman sebagai tersangka pembunuhan.
Pertimbangan Hukum dan Empati Sosial
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun hukuman seumur hidup. Dia menekankan bahwa penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
"Dalam kasus ini, kita melihat seorang ayah yang bertindak di bawah tekanan emosional yang luar biasa setelah mengetahui penderitaan anaknya. Ini adalah contoh klasik dari pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa," tambahnya.
Implikasi Hukum dan Masa Depan Kasus
Penolakan hukuman mati oleh Komisi III DPR ini menandakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan konteks sosial. Kasus ED diharapkan dapat menjadi preseden untuk penanganan serupa di masa depan, di mana pelaku tindak pidana berada dalam kondisi mental yang tidak stabil akibat trauma berat.
Pembahasan kasus ini di meja komisi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan keluarga mereka, sambil menjaga prinsip keadilan yang berimbang. DPR mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan KUHP baru dengan bijaksana, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan unsur pembelaan terpaksa.



