Komisi VIII DPR Soroti Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Seksual di Unissula
DPR Soroti Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Seksual Unissula

Komisi VIII DPR Soroti Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Seksual di Unissula

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang diselesaikan melalui mediasi, berujung pada perdamaian antara korban dan pelaku. Singgih menegaskan bahwa langkah hukum yang sempat diambil korban seharusnya dilindungi oleh pihak kampus, bukan diabaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

Penyelesaian Harus Mengacu pada UU TPKS

Singgih menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, pendekatan damai berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban dan bertentangan dengan prinsip hukum.

"Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban," ujarnya. Politikus Golkar ini mengingatkan bahwa dalam UU TPKS, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggung Jawab Moral Perguruan Tinggi

Menurut Singgih, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak. "Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban," tegasnya.

Ia juga mendorong agar kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Komisi VIII DPR RI, lanjut Singgih, meminta aparat penegak hukum agar tetap memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Detail Kasus di Unissula

Diketahui, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unissula mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama. Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng pada 17 Maret 2026, namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai.

Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, membenarkan adanya peristiwa itu, yang terjadi pada 16 Maret 2026. "Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi.

Pada akhir Maret, pihak kampus Unissula menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh, mengatakan kampus berfokus pada penyelesaian kasus secara internal. Beberapa hari kemudian, upaya damai menunjukkan hasil dan korban mencabut aduannya.

Achmad Arifulloh menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar kampus Unissula, namun pihak kampus telah melakukan mediasi pada Selasa, 31 Maret 2026. "Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucapnya. Korban yang telah melakukan pelaporan pun disebut telah mencabut laporannya di Polda Jateng.

Ajakan untuk Membangun Budaya Anti-Kekerasan

Singgih juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk bersama-sama membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. "Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang komitmen kita bersama dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap generasi muda," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga