DPR Dorong Pengujian Ulang BAP ABK Fandi Ramadhan: Pengakuan Asli atau Hasil Tekanan?
DPR Dorong Pengujian Ulang BAP Fandi Ramadhan

DPR Dorong Pengujian Ulang BAP ABK Fandi Ramadhan: Pengakuan Asli atau Hasil Tekanan?

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti proses pendampingan hukum yang dialami ABK Fandi Ramadhan saat menjalani pemeriksaan atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris pada Kamis, 26 Februari 2026.

Keraguan atas Proses Penandatanganan BAP

Rikwanto, mantan jenderal bintang dua Polri, menyatakan keraguan mendalam terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Fandi. Ia mencurigai adanya celah dalam proses tersebut, terutama terkait peran pengacara yang disediakan oleh penyidik.

"Dari semua fakta yang kita ketahui, ini semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di Pengadilan saat ini. Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik," tegas Rikwanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah pengakuan keterlibatan Fandi dalam jaringan narkotika tersebut merupakan keterangan jujur atau justru hasil tekanan serta arahan dari pihak-pihak tertentu di lapangan.

Permintaan Pengujian Kembali dan Pendalaman Fakta

Rikwanto menekankan pentingnya pengujian ulang terhadap BAP tersebut untuk memastikan keabsahannya. Ia menyatakan:

"Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja. Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi."

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III, posisi Fandi dinilai sangat lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea). Fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan oleh kuasa hukum justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa.

Status Tersangka Dipertanyakan

Rikwanto menegaskan bahwa tanpa bukti pendukung yang kuat di luar BAP, status Fandi sebagai terdakwa perlu dikaji ulang demi keadilan. Ia meminta penegak hukum tidak memaksakan perkara jika bukti-bukti material tidak menunjukkan peran aktif sang ABK dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

"Saudara Fandi sebenarnya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut. Ini pendapat," pungkasnya.

Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Hukuman

Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Februari 2026.

Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari:

  • Dua warga negara Thailand: Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube
  • Empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir

JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, dengan jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga